PADASUKA

PADASUKA

PROGRAM DESA SWADAYA KEBERSIHAN (PADASUKA)

Oleh   :  JAYADI, S.Sos. MM

 

  1. LATAR BELAKANG

Kabupaten Lombok Timur sebagai bagian dari kabupaten yang ada di Pulau Lombok terletak pada 116º – 117º Bujur Timur dan 8º – 9º Lintang Selatan.Luas wilayah Kabupaten Lombok Timur 2.679,99 km2 yang terdiri dari daratan seluas 1.605,55 km2 (59,91 % luas Lombok Timur) dan lautan seluas 1.074,33 km2 (40,09 % luas Lombok Timur).

Secara administratif Kabupaten Lombok Timur berbatasan dengan:

     Sebelah Utara    :  Laut Jawa

     Sebelah Selatan :  Samudra Hindia

     Sebelah Barat    : Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Utara

     Sebelah Timur  :  Selat Alas

Penduduk Kabupaten Lombok Timur menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, dari 1.132.213 jiwa pada tahun 2012 menjadi 1.188.797 jiwa pada tahun 2015. Sementara pertumbuhan penduduknya menunjukkan peningkatan dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk pertahunnya sebesar 0,92 %. Kecamatan dengan kepadatan penduduk yang tinggi terdapat di Kecamatan Masbagik, Kecamatan Aikmel, dan Kecamatan Pringgabaya.Sedangkan kecamatan dengan kepadatan rendah terdapat di Kecamatan Sembalun.

Secara administratif Kabupaten Lombok Timur terbagi menjadi 20 kecamatan dengan 239 desa dan 15 kelurahan (BPS Kabupaten Lombok Timur, 2015). Jumlah desa dan kelurahan tersebut merupakan jumlah desa setelah pemekaran pada tahun 2012 yang sebelumnya berjumlah 150 desa.

Definisi Desa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah  desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut dengan  nama  lain,  adalah kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan mengurus  urusan  pemerintahan,  kepentingan masyarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak  tradisional yang  diakui  dan  dihormati  dalam  sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 kedudukan Desa menjadi sangat strategis dalam membantu pelaksanaan program-program Pemerintah Kabupaten. Hal ini juga didukung dengan penguatan fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) bahwa Pendapatan  Desa bersumber dari: pendapatan  asli  Desa, alokasi  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Negara;  bagian  dari  hasil  pajak  daerah  dan  retribusi daerah    Kabupaten/Kota; alokasi  dana  Desa  yang  merupakan  bagian  dari dana  perimbangan  yang  diterima Kabupaten/Kota; bantuan  keuangan  dari  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Daerah    Provinsi  dan  Anggaran Pendapatan  dan  Belanja  Daerah Kabupaten/Kota;  hibah  dan  sumbangan  yang  tidak  mengikat  dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur adalah Pengelolaan Kebersihan atau pengelolaan sampah. Penanganan sampah di Kabupaten Lombok Timur masih fokus terhadap sampah di wilayah perkotaan dan sebagian wilayah penyangganya. Untuk  tingkat pelayanan pengumpulan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah meliputi 6 kecamatan yakni Kecamatan Selong, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Sakra, Kecamatan Sukamulia, Kecamatan Suralaga dan Kecamatan Masbagik. Kecuali Kecamatan Selong, kecamatan lainnya hanya mencakup sebagian desa/kelurahan.

Dari data Strategi Sanitasi Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016, prosentase penanganan sampah setelah sampah dikumpulkan oleh masyarakat meliputi dibakar 40,9%, dibuang ke sungai/laut/danau, 31,2%, dikumpulkan oleh kolektor informal yang mendaur ulang, 2,1%, dibuang ke lahan kosong/kebun/hutan dan dibiarkan membusuk,  14,7%, dikumpulkan dan dibuang ke TPS,   dan lainnya 5,4%.

Dengan keterbatasan sarana dan prasana dan juga sumber daya, pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum bisa menangani sampah yang ada di seluruh wilayah. Pemerintah Daerah masih sangat membutuhkan dukungan keterlibatan dari banyak pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pihak Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan pihak-pihak lainnya.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Desa menjadi sangat strategis dalam membantu pelaksanaan program-program Pemerintah.  Dengan penguatan fiskal melelaui ADD, Bagi Hasil Pajak dan penerimaan desa lainnya, diharapkan desa dapat berperan aktif dalam pengelolaan sampah di wilayah desa tersebut.

Program Desa Swadaya Kebersihan (PADASUKA) dicirikan oleh adanya keterlibatan masyarakat desa dalam perencanaan dan pengoperasian pengelolaan sampah di wilayah desa tersebut. PADASUKA akan memiliki pola operasi yang sesuai dengan kemampuan dan kemauan masyarakat di desa tersebut sebagai penggunanya. Kesesuaian ini tentu akan membuat keberlanjutan dari program ini dapat lebih terjaga.

  1. DEFINISI DAN KLASIFIKASI SAMPAH

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, sampah didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat. Definisi lain menyebutkan sampah sebagai bahan yang sudah dianggap tidak mempunyai nilai untuk pemanfaatan semula sehingga layak untuk dibuang. Atau, sebagai sumber daya yang tidak terpakai atau sebagai bahan yang tidak berguna lagi dan dibuang oleh pemiliknya atau pemakai semula. Perbedaan definisi ini sebenarnya tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Yang jelas, sampah perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kita dan ling- kungan. Bahkan, jika mungkin, sampah perlu dikelola agar memberikan manfaat tambahan.

Sampah dapat diklasifikasikan dengan berbagai cara. Ada yang mengklasifikasikannya berdasarkan jenis materi pembentuknya. Atau, berdasarkan wujudnya, yaitu sampah basah dan sampah kering. Walau tidak selalu tepat, sampah basah seringkali juga disebut sampah organik sedangkan sampah kering seringkali juga disebut sampah anorganik.

 

  1.  PROGRAM PADASUKA

   Desa Swadaya Kebersihan adalah desa yang mampu mengatur pengelolaan sampahnya sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup, lingkungan yg sehat dan perekonomian masyarakat melalui prinsip dasar pengelolaan sampah.

Tujuan PADASUKA adalah :

  1. Memberikan acuan bagi masyarakat desa dalam melakukan pengelolaan sampah di desa;
  2. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola 

     sampah secara mandiri di desa.

  1. Mewujudkan terbentuknya Desa Swadaya Kebersihan;
  2. Terwujudnya program Satu Desa Satu TPS. 3R;
  3. Menumbuhkan ekonomi kerakyatan dalam pengelolaan sampah di pedesaan.
  4. Merubah paradigma masyarakat bahwa : SAMPAH ADALAH BERKAH.
  5. Mewujudkan Lombok Timur Bebas Sampah, Bebas Kumuh dan Bebas Gersang.

 

  1. PRINSIP DASAR PADASUKA

     Sistem PADASUKA dicirikan oleh adanya keterlibatan masyarakat Desa dalam kegiatan perencanaan dan pengoperasian sistem tersebut. Kesiapan Desa dalam pengelolaan Sampah tidak selalu dicirikan dari kelengkapan komponen teknis yang  dimiliki oleh masyarakat di Desa  tersebut. Tidak semua Desa perlu memiliki fasilitas pengomposan atau insenerator. Walau demikian minimal Desa memiliki beberapa fasilitas mendasar untuk mengumpulkan sampah dan menangananinya lebih lanjut seperti Lembaga Pengelola Sampah, sarana pengangkutan (gerobak sampah) dan lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Lembaga pengelola sampah dapat berupa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berfungsi mengelola kebersihan dan sampah yang ada di wilayah Desa tersebut.

Beberapa Kondisi Ideal  KSM untuk bisa berkelanjutan yaitu :

1. Keterlibatan masyarakat yang menyeluruh, termasuk dalam proses perencanaan, pengoperasian, penentuan anggaran, pengadaan dana operasional, penilaian kinerja, dan penentuan personil/lembaga pengelolanya. Mekanisme pengambilan keputusan harus disepakati bersama dan dipahami secara jelas oleh seluruh masyarakat Desa.

2.             Kejelasan batasan Wilayah, yang ditentukan oleh masyarakat  Desa sebagai pengguna manfaat dari Lembaga pengelola sampah sesuai keinginan dan kesanggupannya. Sebaiknya disesuaikan dengan batasan wilayah yang umum dikenal. Misalnya RT, RW, kelurahan maupun desa.

3.             Strategi pengelolaan sampah yang terpadu; yang disesuaikan dengan sasaran akhir dari pengelolaan sampah yang disepakati oleh seluruh masyarakat pengguna di Desa. Cakupan dari suatu strategi pengelolaan sampah perlu meliputi : berbagai tindakan terhadap tiap jenis sampah, dan keterkaitan dengan pola penanganan sampah di luar wilayah Desa.

4.             Pemanfaatan sampah masyarakat yang optimal; guna  mengurangi beban pembuangan atau pemusnahan sampah, memaksimalkan  penggunaan sumber daya, dan mendapatkan pemasukan finansial.

5.             Fasilitas persampahan yang memadai guna mendukung implementasi dari strategi pengelolaan sampah yang disepakati. Fasilitas persampahan setidaknya harus mampu menampung seluruh sampah dalam wilayah layanan Desa tersebut.

6.             Kelompok penggerak yang mumpuni; guna mengoperasikan KSM sesuai dengan strategi dan rencana yang sudah dibuat. Kelompok penggerak ini perlu memiliki struktur organisasi dan pengurus yang disepakati masyarakat.

7.             Optimasi pendanaan sendiri; sehingga setidaknya mampu memenuhi biaya operasional dan perawatan.

8.             Pola kemitraan yang memadai dan menguntungkan; baik untuk kemitraan pengembangan KSM, pemanfaatan sampah maupun untuk penangangan sampah diluar wilayah Desa (off site system). Kemitraan perlu dijalin dengan pihak swasta, Pemerintah, maupun pihak-pihak lainnya.

 

  1. KOMPONEN TEKNIS PADASUKA

     Pengelolaan sampah dengan pola PADASUKA tidak didefinisikan berdasarkan kelengkapan komponen teknisnya. Artinya, mungkin saja KSM di Desa tersebut hanya memiliki satu atau dua komponen teknis. Yang penting, sistem awalnya memang ditentukan oleh warga masyarakat  Desa tersebut.  Suatu KSM yang lengkap dapat memiliki enam komponen teknis. Kelengkapan komponen teknis demikian membuat suatu KSM lebih mudah dijadikan sebagai suatu sistem pengelolaan sampah terpadu (integrated solid waste management).

Adapun 6 (enam)  komponen tersebut adalah :

  1. Penangan Sumber; dengan meminta masyarakat untuk mempraktekkan 3R (reduce, reuse, dan recycle) di rumahnya masing- masing guna mengurangi jumlah timbulan sampah.
  2. Pewadahan sampah; baik pewadahan di rumah, maupun pewadahan komunal di permukiman padat. Untuk mengoptimalkan upaya pemanfaatan  sampah, KSM sebaiknya menerapkan pewadahan terpisah antara sampah basah dan sampah kering.
  3. Pengumpulan sampah; yang berfungsi untuk mengumpulkan sampah dari tiap wadah dan membawanya ke tempat pengolahan sampah dengan menggunakan gerobak sampah atau kendaraan roda 3.
  4. Pengolahan sampah; untuk membuat kompos dari sampah Layak Kompos atau membuat produk berguna dari sampah Layak Daur Ulang.
  5. Pengangkutan sampah; yang dilakukan oleh truk pengangkut sampah ke Tempat Pengolahan Akhir (TPA) atau ke tempat pemusnahan sampah lainnya. Pengangkutan dilakukan terhadap sisa-sisa sampah yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi (residu).

Pemusnahan sampah; dilakukan jika Desa tidak mempunyai Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah. Salah satu cara pemusnahan sampah yang dapat dilakukan adalah insenerasi dengan menggunakan peralatan yang benar terhadap sampah yang tergolong Layak Bakar.