Profil DLH Lombok Timur

Profil DLH Lombok Timur

Dinas Lingkungan Hidup yang beralamat di Jl. MT Haryono No 06 Selong berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi  dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2021 Dinas LH Kabupaten Lombok Timur mempunyai  tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bersifat spesifik di bidang  lingkungan hidup dan Kebersihan.

Adapun Tugas Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lombok Timur adalah:

 

  1. Membantu Bupati dalam melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan daerah di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  2. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang tata lingkungan, pengelolaan sampah dan limbah B3, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, penataan dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi Dinas, sebagai berikut:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat Dinas, terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;
  2. Subbagian Keuangan; dan
  3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Tata Lingkungan, terdiri dari:
  1. Seksi Inventarisasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS);
  2. Seksi Kajian Dampak Lingkungan; dan
  3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup.
  1. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, terdiri dari:
  1. Seksi Pengurangan Sampah;
  2. Seksi Penanganan Sampah; dan
  3. Seksi Pengendalian Limbah B3.

 

  1. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, terdiri dari:
  1. Seksi Pemantauan Lingkungan;
  2. Seksi Pencemaran Lingkungan; dan
  3. Seksi Penanggulangan Kerusakan Lingkungan.
  1. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, terdiri dari:
  1. Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan;
  2. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan; dan
  3. Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup.
  1. UPT; dan
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.