Pemkab Lotim akan Larang Penggunaan Plastik Saat Berbelanja

Pemkab Lotim akan Larang Penggunaan Plastik Saat Berbelanja

Pemkab Lotim akan Larang Penggunaan Plastik Saat Berbelanja

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menaruh perhatian serius terhadap persoalan sampah di daerah ini. Pasalnya, kehadiran sampah kerap menjadi pemicu terjadi beragam persoalan baru, baik bencana banjir dan timbulnya penyakit. Menyikapi hal ini, Pemda Lotim bersama DPRD Lotim telah menyepakati Raperda sampah menjadi Perda.

Dalam Perda tersebut, yang menjadi titik tekannya yaitu pengurangan sampah plastik dengan dilarangnya masyarakat menggunakan plastik kresek saat berbelanja. Larangan ini nantinya akan menyeluruh baik di pasar maupun di ritel modern.

“Penguatan dari Perda itu nantinya disiapkan Perbup pengurangan sampah dan Perbup rencana aksi daerah pengurangan sampah plastik,” terang Kepala Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas LHK Lotim, Dedy Sutarmin, Rabu, 17 Februari 2021.

Diketahui dalam rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Lotim tentang Persetujuan Penetapan atas dua Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Pembatasan Timbulan Plastik serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021.

Rapat paripurna yang berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim dan dihadiri langsung, Bupati Lotim, Drs. H. M. Sukiman Azmy.,MM.

Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut, Bupati berharap kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak. Begitu pula dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan.

Terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan. “Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilatari lemahnya posisi petani, khususnya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar.

Raperda ini dibentuk untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian. Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lotim. (yon)