SOP Penanganan Sampah TPA Ijo Balit

SOP Penanganan Sampah TPA Ijo Balit

UPT TPA Ijo Balit yang merupakan tempat dimana sampah di isolasi dengan baik agar tidak memiliki dampak lingkungan, TPA merupakan tempat proses akhir sampah yang bersumber dari kegiatan-kegiatan masyarakat baik diperkotaan maupun di Pedesaan, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan ke pembuangannya.

Berdasarkan Undang-undang no 18 tahun 2008 tentang Persampahan dimana didalamnya tertuang operasional pembuangan akhir TPA, yang disesuaikan dengan tipe TPA Ijo Balit yaitu Controll landfile harus sesuai dengan SOP Persampahan yaitu:   

1. Melakukan cek volume dan sumber sampah 

2. Armada yang masuk ke areal Landfil akan diarahkan ke zona/block landfil yang tersedia

3. Pendorongan/pemadatan yang dilakukan oleh alat berat secara rutinias dengan ketinggian sampah yang tadinya 3 meter menjadi 2 meter

4. Penimbunan dengan jangka waktu 4 sampai lima hari sekali, gunanya untuk mempercepat proses dekomposer sampah dan untuk mencegah vektor lalat sebagai sumber penyakit.(Suhardan/Kep TPA Ijo Balit)