SOP Penanganan Sampah TPA Ijo Balit
- Kamis, 02 September 2021 - 07:43:37 WIB
UPT TPA Ijo Balit yang merupakan tempat dimana sampah di isolasi dengan baik agar tidak memiliki dampak lingkungan, TPA merupakan tempat proses akhir sampah yang bersumber dari kegiatan-kegiatan masyarakat baik diperkotaan maupun di Pedesaan, mulai dari pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan ke pembuangannya.
Berdasarkan Undang-undang no 18 tahun 2008 tentang Persampahan dimana didalamnya tertuang operasional pembuangan akhir TPA, yang disesuaikan dengan tipe TPA Ijo Balit yaitu Controll landfile harus sesuai dengan SOP Persampahan yaitu:
1. Melakukan cek volume dan sumber sampah
2. Armada yang masuk ke areal Landfil akan diarahkan ke zona/block landfil yang tersedia
3. Pendorongan/pemadatan yang dilakukan oleh alat berat secara rutinias dengan ketinggian sampah yang tadinya 3 meter menjadi 2 meter
4. Penimbunan dengan jangka waktu 4 sampai lima hari sekali, gunanya untuk mempercepat proses dekomposer sampah dan untuk mencegah vektor lalat sebagai sumber penyakit.(Suhardan/Kep TPA Ijo Balit)