PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN LINGKUNGAN DI DESA PULAU MARINGKIK

PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN LINGKUNGAN DI DESA PULAU MARINGKIK


Bersama KKN Universitas Mataram (UNRAM)  Th. 2021 di Desa Pulau Maringkik Kecamatan Keruak Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas serta Kepala Bank Sampah Lestari Lendang Nangka. Dalam sambutannya Sekdes Desa Pulau Maringkik Nusapati menyatakan pulau Maringkik dengan 3 Kewilayahan dan 7 RT dengan 2017 jiwa dan hampir 600 KK. Selain itu kami juga sudah membentuk Pokdarwis dan lembaga Adat tahun 2021.Sehingga kehadiran 2 Kepala Dinas ini diharapkan dapat memberikan dampak bagi pengembangan Pariwisata di Desa Pulau Maringkik.  Kepala Dinas Pariwisata DR. H. M. Mugni, M.Pd. mengatakan untuk membuat sebuah daerah menjadi daerah wisata, Harus di dukung Destinasi dan Event. Pulau Maringkik sudah memiliki Destinasi yang Khas selanjutnya  Pokdarwis tinggal mengelola event berupa adat istiadat setempat dengan tetap mempertahankan kearifan Lokal dengan Tri Sila yaitu Alam Lestari, Kokoh Budaya serta Taat Norma.Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Timur H. M. Zaedar Rohman, S.STP. MH. Menyampaikan setiap sendi kegiatan seperti Stunting, pariwisata dan lainnya tidak akan tercapai tanpa pengelolaan sampah yang baik. Sampah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sejak lahir sampai dalam kubur. Pulang Maringkik dengan jumlah penduduk 2017 jiwa dapat diestimasi timbulan sampahnya sekitar 82.7 Kg perhari. Untuk itu perlu 8 pilar penanganan sampah diantaranya Regulasi terkait peraturan tata kelola sampah, Kelembagaan, Pengelolaan sampah meliputi pemilahan dan pengurangan (3R), mengaktifkan gotong royong. Kesempatan terakhir diisi oleh Lalu Fathurrahman Ketua Bank Sampah Lestari Desa Lendang Nangka. Dalam kesempatan ini Mq. Man begitu beliau dipanggil bercerita tentang perjalanannya dalam mengelola sampah. Bahkan sudah mengunjungi berbagai profinsi di Indonesia serta bertemu langsung dengan Presiden di Istana negara gara-gara mengelola sampah. Selain itu sudah mendapat 4 Anugerah Penghargaan tingkat Nasional terkait pengelolaan sampah.(apipb3).