Peraturan Mengenai Larangan Membakar Sampah

Peraturan Mengenai Larangan Membakar Sampah

 

Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai larangan membakar sampah, salah satunya ialah UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. UU ini terdapat salah satu pasal yang mengatur hal tersebut yaitu Pasal 29. Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

mengimpor sampah;

mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau dendaterhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

Adapun sanksi yang didapatkan dari perbuatan yang dimaksud dalam pertanyaan yang diberikan berdasarkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 71 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 66 huruf d dan huruf m dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 66 huruf e dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Selain jalur hukum, alangkah baiknya terlebih dahulu dibicarakan secara kekeluargaan. Namun jika cara tersebut tidak bisa, maka anda bisa tuntut yaitu melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 35 ayat 1 UU Pengelolaan Sampah).  KUH Perdata menjelaskan mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud yaitu :

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.